Ketua DPD Hipsi Jambi Gubernur Al Haris Terbuka Kritik Ruang Publik Jangan Dijadikan Alat Pembodohan


JAMBI JENDELANEWS.COM–Polemik pelaporan terhadap salah satu akun media sosial yang kerap mengkritisi Pemerintah Provinsi Jambi terus menuai perhatian publik. Sejumlah kalangan aktivis menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembungkaman kritik. Namun, anggapan itu dinilai keliru dan tidak berdasar, serta berpotensi menyesatkan opini publik.

Ketua DPD Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPSI) Provinsi Jambi, Cnddt. Dr. Asari Syafeii, M.H., menegaskan bahwa Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. bukanlah pejabat yang anti kritik. Menurutnya, sejak awal kepemimpinannya, Gubernur Al Haris dikenal sebagai figur yang demokratis dan terbuka terhadap kritik, selama kritik tersebut bersifat konstruktif dan bertujuan untuk kemajuan Provinsi Jambi.

“Kritik itu penting dan dibutuhkan dalam sistem demokrasi. Gubernur Jambi sangat terbuka terhadap kritik yang membangun, yang disampaikan dengan data, fakta, dan niat baik untuk perbaikan. Namun yang perlu diluruskan, kritik tidak boleh berubah menjadi kecaman, fitnah, atau narasi yang dibangun tanpa dasar kebenaran,” tegas Asari.

Asari menekankan bahwa ruang publik, termasuk media dan media sosial, sejatinya berfungsi untuk mencerdaskan masyarakat, bukan sebaliknya. Pemberitaan dan opini yang disebarluaskan seharusnya memperkuat literasi publik, membuka wawasan, serta membantu masyarakat memahami persoalan secara objektif.

“Jika informasi yang disajikan justru menggiring opini publik jauh dari kebenaran, tidak berbasis data dan fakta yang akurat, maka itu bukan lagi pencerdasan publik, melainkan pembodohan publik,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga menyoroti maraknya pemberitaan dan konten di media sosial yang tidak memenuhi kaidah dan etika jurnalistik, seperti tidak melakukan verifikasi, tidak berimbang, menggunakan judul provokatif, serta menyajikan narasi yang tendensius. Bahkan, sejumlah konten dinilai cenderung membangun stigma negatif dan menggiring opini publik untuk mendiskreditkan Gubernur Jambi.

Lebih jauh, Asari menyatakan bahwa narasi yang menyesatkan di ruang publik patut dicurigai memiliki agenda dan kepentingan tertentu. Menurutnya, publik perlu waspada terhadap pihak-pihak yang sengaja memproduksi informasi tidak akurat demi kepentingan pribadi atau kelompok, dengan mengorbankan kebenaran dan kepentingan masyarakat luas.

“Kalau kritik disampaikan tanpa data, penuh asumsi, dan terus diulang dengan narasi yang sama, maka wajar jika publik mempertanyakan: ada agenda apa di balik itu? Jangan sampai ruang publik dijadikan alat propaganda yang bermuara pada kepentingan sempit,” kata Asari.

Dalam konteks kebebasan berpendapat, Ketua HIPSI Jambi mengingatkan bahwa kebebasan tersebut memiliki batas etika public.
Penyampaian informasi di ruang  public tetap harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Regulasi ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga agar ruang  public tetap sehat, beradab, dan bebas dari hoaks, fitnah, serta informasi menyesatkan,” tambahnya.

Ketua DPD HIPSI Jambi Cnddt. Dr. Asari Syafeii, M.H. mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, insan pers, serta pengelola akun media sosial untuk mengutamakan etika dalam beropini, meningkatkan tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik, serta menjadikan kritik sebagai instrumen kontrol sosial yang bermartabat, berimbang, dan mencerahkan, bukan sebagai alat provokasi yang menyesatkan.

Menurutnya, ruang publik harus dijaga agar tetap sehat dan produktif, sehingga informasi yang beredar benar-benar berkontribusi dalam mencerdaskan masyarakat dan memperkuat demokrasi, bukan justru memperkeruh suasana dengan narasi yang tidak berbasis fakta dan kebenaran.

“Kritik yang baik adalah kritik yang lahir dari niat membangun, disampaikan secara santun, berlandaskan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika kritik berubah menjadi fitnah, hoaks, dan penggiringan opini, maka itu bukan lagi bagian dari demokrasi, melainkan bentuk penyimpangan yang merusak tatanan sosial,” tegas Asari.

Dengan demikian, Asari menilai bahwa tudingan adanya upaya pembungkaman kritik terhadap Gubernur Jambi perlu disikapi secara objektif, jernih, dan proporsional, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif, merugikan kepentingan masyarakat luas, serta menghambat semangat kebersamaan dalam membangun Provinsi Jambi yang maju, adil, dan sejahtera, (Mr).