Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Komisi Informasi (KI) pun dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.
Sedangkan ajudikasi nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
Di Provinsi Jambi sendiri Komisi Informasi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada DPRD Provinsi Jambi.
Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi secara resmi telah menyerahkan laporan tahunan tahunan kinerjanya kepada Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Jumat (21/2/2025) kemarin.
Penyerahan laporan dilakukan oleh Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, yang didampingi oleh Komisioner Zamharir dan Siti Masnidar. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, H. Hapis Hasbiallah, SE, MM didampingi Anggota Komisi I HM Nasir.
Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan bahwa penyampaian laporan kepada DPRD merupakan kewajiban KI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penyerahan laporan dilakukan oleh Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, yang didampingi oleh Komisioner Zamharir dan Siti Masnidar. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, H. Hapis Hasbiallah, SE, MM didampingi Anggota Komisi I HM Nasir.
Ketua KI Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menyampaikan bahwa penyampaian laporan kepada DPRD merupakan kewajiban KI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam aturan tersebut, Komisi Informasi diwajibkan menyampaikan laporan kinerja sekali dalam setahun, paling lambat bulan Maret.
"Dalam laporan ini tercantum seluruh kegiatan KI Jambi sesuai dengan tugas dan fungsi, mulai dari penyelesaian sengketa informasi, monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi, hingga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ujar Ahmad Taufiq Helmi.
Ia juga menyampaikan terimakasih atas dukungan yang diberikan DPRD Provinsi Jambi, khususnya Komisi I, terhadap KI Jambi dalam menjalankan tugasnya.
Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD selama ini terhadap KI Jambi. Kami tentu berharap dukungan dan sinergi ini terus berlanjut agar keterbukaan informasi di Jambi semakin baik," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah, SE, MM, berharap KI Jambi terus meningkatkan kinerjanya dalam mendorong keterbukaan informasi publik di daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD siap mendukung dan membantu sosialisasi keterbukaan informasi kepada masyarakat.
"Terus tingkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam menjalankan tugas dan fungsi mendorong keterbukaan informasi," ujar Hapis Hasbiallah.
Penyerahan laporan ini menjadi bagian dari komitmen KI Jambi dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik di Provinsi Jambi, (MR).
Social Plugin