Jambi Jendelanews.com-DPRD Provinsi Jambi terus berupaya mencegah terjadinya kekeliruan-kekeliruan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu dinilai penting agar program-program pembangunan di Jambi tidak sampai terganggu dan pengelolaan anggaran bisa dilakukan secara efektif dan efisien.
Untuk menyempurnakan penyusunan APBD Provinsi Jambi 2025, Badan Anggaran (Banggar) dan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata tersebut dilaksanakan, Kamis (7/11/2024). Kunjungan Banggar dan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi tersebut diterima Tim Analis Keuangan Pusat Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Wakil Ketua Banggar yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan, konsultasi ke Kemendagri tersebut dilakukan guna memastikan bahwa penyusunan APBD Provinsi Jambi tahun 2025 sudah dilaksanakan dengan baik dan hati-hati, sesuai prosedur maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Banggar dan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Kemendagri untuk menyempurnakan penyusunan APBD tahun anggaran 2025 agar tidak terjadi kesalahan. Jika terjadi kendala dalam penyusunan APBD, Banggar DPRD Jambi akan kembali berkonsultasi dengan Kemendagri,”ujarnya.
Dijelaskan, Banggar DPRD Jambi diberikan Pejabat Kemendagri masukan mengenai penyusunan APBD karena ada perdebatan antara eksekutif dam legislative mengenai APBD Jambi 2025.
“Kami dapat regulasi (aturan), lalu terjadi perbedaan pendapat. Kami juga cukup bijak dalam menentukan dan mengesahkan anggaran APBD tahun 2025,”ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan medialintassumatera.net (Matra), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengajukan Rencana APBD Provinsi Jambi 2025 ke DPRD Provinsi Jambi sekitar sebesar Rp 4,36 triliun. RAPBD Jambi 2025 tersebut turun sekitar Rp 833 miliar dibandingkan APBD Perubahan Jambi tahun 2024 yang sekitar Rp 5,19 triliun. Penurunan nilai RAPBD Jambi tersbeut punmengundang perdebatan antara pihak eksekutif dengan legislatif.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jambi tahun 2025 Bab IV Pasal 6 disebutkan, jika RAPBD 2025 yang ditetapkan berbeda dari hasil pembahasan dengan DPRD Provinsi Jambi, pemerintah daerah menggunakan RAPBD 2025 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jambi,(Mr).
Social Plugin