Proyek Tanpa Papan Nama Termasuk Planggaran Dan Melanggar Undang-Undang

Tanjung Jabung Timur JendelaNews.Com-Soal pengerjaan proyek pembangunan gedung kantor sekolah dasar 133/X Nipah panjang desa sungai tering kecamatan Nipah panjang kabupaten tanjung jabung timur yang sebelumnya tidak dipasang plang papan nama pekerjaan didugah siluman tersebut masih tanda tanya ada apa dalam pembangunan tersebut sehingga tidak di pasang plang nama proyek pembangunan, hal ini sudah menyalahi aturan tentang keterbukaan informasi publik (KIP)Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik dan yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan.


Saat di konfirmasi kabid sd doni windra melalui pesan singkat via wa mengatakan wass,wr,wb hari ini tim kami kenipah panjang rombongan,kasi sarpras silakan temui mereka, kami lagi (DL) katanya.

Sementara itu kepala sekolah SD 133/X saat ditemui mengatakan pihak sekolah tidak tahu persoalan tersebut dikatakan nya untuk proyek tersebut di kerjakan oleh pihak 3 dan tidak tahu soal pengerjaan proyek tersebut apakah sudah melalui mekanisme yang baik dalam memulai suatu pembangunan apa lagi ini untuk sekolah, yang di biayai oleh negara kata pak isnen kepala sekolah dasar negeri 133/X Nipah panjang.

Mario selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dinas pendidikan tanjung jabung timur, saat dikonfirmasi keterkaitan atas proyek pembangunan gedung kantor sekolah dasar negeri 133/X Nipah panjang saat di mintai keterangan yang di dugah siluman tersebut tidak ada jawaban, saat dihubungi via wa ceklis, sementara itu pasalnya pembangunan gedung kantor tersebut tidak di sertai pemasangan papan nama proyek atau di sebut papan informasi publik,didugah proyek pembangunan rehab kantor sekolah proyek siluman,(Ri).