Tiga Bulan Menunggak Bayar PDAM, Aliran Air Pelanggan kan di Putus

 


Sengeti Muaro Jambi JendelaNews.Com - Mulai bulan Januari tahun 2022 seluruh Pelanggan PDAM Tirta Muaro Jambi yang menunggak pembayaran di atas tiga bulan akan di lakukan pemutusan aliran air kepada pelanggan oleh pihak PDAM Tirta Muaro Jambi, hal ini dilakukan guna menertibkan seluruh pelanggan yang tidak disiplin dalam melakukan kewajiban nya untuk membayar. Selasa (11/01/22).

Direktur PDAM Tirta Muaro Jambi Budi Mulya mengatakan, mulai bulan Januari ini pihaknya akan menertibkan seluruh pelanggan yang menunggak pembayaran di atas 3 bulan, dengan melakukan pemutusan aliran air kepada pelanggan.

"Mulai bulan Januari ini akan kita data pelanggan yang menunggak pembayaran di atas tiga bulan akan kita berikan sanksi pemutusan, hal ini guna menertibkan pelanggan yang tidak memenuhi kewajiban nya" sebutnya.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pelanggan PDAM Tirta Muaro Jambi untuk tetap konsisten melakukan kewajiban pembayaran bulanan penggunaan air, sehingga pelayanan PDAM Tirta Muaro Jambi bisa terus maksimal dan ditingkatkan.

"Kepada seluruh pelanggan untuk tetap konsisten melakukan kewajiban pembayaran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, sehingga pelayanan PDAM Tirta Muaro Jambi bisa terus berjalan dengan maksimal kepada seluruh pelanggan" tutupnya.

(Mr).