Ketua Pokja ULP UIN STS Jambi Resmi Di Tahan Kejari Muaro Jambi

JendelaNews.com Sengeti-Kejaksaan Negeri Muarojambi hari ini resmi menahan Imran Rosadi. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada kasus Pembangunan Auditorium. 

"Bahwa pada hari ini penuntut umum di Kejari Muarojambi menerima limpahan berkas tersangka dan barang bukti atas nama Imron Rosadi. Ini adalah hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat proses pra lelang sampai dengan penetapan pemenang lelang," kata Kajari Muarojambi kamin SH MH

Lanjutnya, Tersangka Imron Rosadi saat itu merupakan Ketua Pokja ULP UIN STS Jambi. "Tersangka saat itu sebagai ketua Pokja, perannya adalah memenangkan salah satu perusahan yang ikut tender, perusahaan yang dimenangkannya itu tidak melaksanakan pembangunan sesuai aturan yang berlaku, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 12 Milyar lebih," kata Kajari Muarojambi Kamis SH MH. 

Usai melakukan pemeriksaan, tersangka Imron Rosadi langsung dikenakan Rompi berwarna orange dan digiring ke dalam kendaraan untuk dibawa ke LP Jambi.

 "Tersangka Imron Rosadi dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna proses lebih lanjut," tutupnya. 

Sementara itu kuasa hukum Imron Rosadi, Hasudungan Gultom saat diwawancarai awak media mengatakan, atas kasus itu kliennya telah mengakui menerima uang sebesar Rp 100 juta, sebagai imbalan atas jasanya memenangkan PT Lambok Ulina, namun uang tersebut telah dikembalikannya.

"Klien saya mengakui mendapat hadiah dari tersangka, namun uang itu sudah dikembalikannya," kata Hasudungan Gultom. 

tersangka Imran dikenakan pasal 2 dan 3 undang undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, (Mr.)